Menaker Segera Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR Lebaran 2024

-News-
oleh

Palu Nesia – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah segera akan membuat terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2024.

tersebut berisi imbauan dan paduan untuk perusahaan dalam membayar tersebut.

“ ini bertujuan untuk memberikan imbauan dan panduan kepada perusahaan dalam membayar keagamaan jelang Idulfitri 1445 Hijriah,” ujar Menteri Ida, Senin (18/3/24).

Baca Juga:  Razia Kendaraan di Poso, Satgas Madago Raya Waspadai Potensi Ancaman Selama Ramadhan

Ia menuturkan pemberian dimaksudkan untuk membantu meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan para pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut Idulfitri 1445 Hijriah.

Terlebih, ia mengatakan pada umumnya harga barang-barang dan kebutuhan pokok akan mengalami kenaikan selama Ramadan dan Idulfitri sehingga berdampak terhadap peningkatan kebutuhan.

“Bagi pekerja/buruh di perusahaan ini dimaksudkan untuk membantu meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaannya,” jelas Menteri Ida.

Baca Juga:  Jubir TPN Ganjar-Mahfud MD Aiman ​​Witjaksono Dicecar 59 Pertanyaan oleh Penyidik

Oleh sebab itu, Menteri Ida menjelaskan pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan memberi landasan hukum sebagai acuan bersama dalam pelaksanaan pemberian keagamaan.

Landasan hukum tersebut diwujudkan melalui yang akan segera diterbitkan untuk menegaskan kembali ketentuan-ketentuan pembayaran THR.

Tak hanya itu, Kemnaker juga akan menggelar konferensi pers untuk menegaskan kembali berbagai aspek yang diatur dalam Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

banner

Komentar