Menaker Segera Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR Lebaran 2024

-News-
oleh

Nesia – Ketenagakerjaan Ida Fauziyah segera akan membuat terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya () keagamaan tahun .

Surat edaran tersebut berisi imbauan dan paduan untuk perusahaan dalam membayar THR tersebut.

“Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan imbauan dan panduan kepada perusahaan dalam membayar THR keagamaan jelang Idulfitri 1445 Hijriah,” ujar Menteri Ida, Senin (18/3/24).

Baca Juga:  Meresahkan Masyarakat, Kemenkes RI Sebut Surat Edaran Wajib Pakai Masker HOAKS

Ia menuturkan pemberian THR dimaksudkan untuk membantu meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan para pekerja atau dan keluarganya dalam menyambut Idulfitri 1445 Hijriah.

Terlebih, ia mengatakan pada umumnya harga barang-barang dan kebutuhan pokok akan mengalami kenaikan selama Ramadan dan Idulfitri sehingga berdampak terhadap peningkatan kebutuhan.

“Bagi pekerja/buruh di perusahaan THR ini dimaksudkan untuk membantu meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaannya,” jelas Menteri Ida.

Baca Juga:  Pos Kamtibmas Masamba dan Tamanjeka Latih PBB Siswa SD untuk Lomba 17 Agustus

Oleh sebab itu, Menteri Ida menjelaskan dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan memberi landasan hukum sebagai acuan bersama dalam pelaksanaan pemberian THR keagamaan.

Landasan hukum tersebut diwujudkan melalui surat edaran yang akan segera diterbitkan untuk menegaskan kembali ketentuan-ketentuan pembayaran THR.

Tak hanya itu, Kemnaker juga akan menggelar konferensi pers untuk menegaskan kembali berbagai yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

banner

Komentar