Kritik Aturan Speaker saat Ramadhan, Kemenag Sebut Gus Miftah Asbun

-News, Uncategorized-
oleh

Nesia – Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau menyampaikan larangan menggunakan speaker saat tadarus Al-Quran di bulan Ramadhan. Dia membandingkan penggunaan speaker itu dengan dangdutan yang disebutnya tidak dilarang hingga dini hari.

Hal tersebut disampaikan saat ceramah di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. Potongan video ceramah ini juga diunggah di sejumlah media sosial.

Menanganggapi komentar ini, Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie justru menilai tidak paham dengan tentang pedoman penggunaan pengerasan suara di masjid dan mushollah.

“ tampak asbun dan gagal paham terhadap tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushollah. Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat,” ungkap Anna dikutip Selasa (12/3/2024).

Baca Juga:  Sulteng Raih Penghargaan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dari Menko PMK RI

“Sebagai penceramah, biar tidak asbun dan provokatif, baiknya pahami dulu edarannya. Kalau nggak paham juga, bisa nanya agar mendapat penjelasan yang tepat. Apalagi membandingkannya dengan dangdutan, itu jelas tidak tepat dan salah kaprah,” lanjutnya.

Menurut Anna, Kementerian Agama pada 18 Februari 2022 diterbitkan Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushollah.

ini bertujuan mewujudkan ketenteraman, kenyamanan, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.

Baca Juga:  Tokoh Masyarakat Tokorondo Apresiasi Kehadiran Satgas Madago Raya Jaga Kamtibmas

Salah satu poinnya dalam edaran ini mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan, baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadhan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam.

“Edaran ini tidak mengajar menggunakan pengeras suara. Silakan Tadarrus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara untuk merekam syiar. Untuk kenyamanan bersama, pengeras suara yang digunakan cukup menggunakan speaker dalam,” tuturnya.

Ini juga bukan edaran baru, sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. Di situ juga diatur bahwa saat Ramadhan, siang dan malam hari, pembacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara ke dalam, sambungnya.

Baca Juga:  Semai Kedamaian dengan Al-Quran, Dai Polri Sambangi Masjid At-Taqwa Poso

Anna menambahkan, edaran ini dibuat tidak untuk membatasi syiar Ramadhan. Giat tadarrus, tarawih, dan qiyamul-lail selama Ramadhan sangat dianjurkan. Penggunaan pengeras suara saja yang diatur, justru agar suasana Ramadhan menjadi lebih syahdu.

“Kalau suaranya terlalu keras, apalagi antar masjid saling berdekatan, suaranya malah saling terdengar dan menjadi kurang syahdu. Kalau diatur, insya Allah menjadi lebih syahdu, lebih enak didengar, dan jika sifat ceramah atau ceramahnya juga lebih mudah dipahami,” pungkasnya.

banner

Komentar