2 Tersangka WNA Kasus Ledakan Smelter PT ITSS Diserahkan ke Kejari Morowali

-News-
oleh

Palu Nesia – Berkas perkara dua negara asing (WNA) dari Cina kasus ledakan tungku nikel PT.

Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) akhirnya dinyatakan lengkap (P.21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali.

“Dua tersangka inisial ZG (41) dan Z (35) pekerja WNA dari Cina hari ini diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Morowali,” ungkap.

Kabidhumas melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari di Palu, Rabu (6/3/2024).

Baca Juga:  Jokowi Minta Pengawasan Smelter Diperketat Usai Ledakan di PT ITSS Morowali

Berkas perkara kasus ledakan tungku smelter nikel PT. Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Morowali tanggal 27 Februari 2024, ujarnya.

“Hari ini penyidik Satreskrim menyerahkan tersangka dan kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Morowali” jelas Kasubbid Penmas.

Dengan diserahkannya tanggung jawab tersangka dan barang bukti, maka selesai, terangnya.

Baca Juga:  Polwan Polda Sulteng Gelar Aksi Gatur Lalin serta Bagikan Bunga, Cokelat dan Helm Gratis

“Untuk selanjutnya kita tunggu bersama proses persidangannya di Pengadilan,” pungkasnya.

Untuk diketahui ledakan tungku smelter nikel PT ITSS yang terjadi 24 Desember 2023 menjadi perhatian publik.

Akibat peristiwa tersebut tercatat 59 karyawan menjadi korban, 21 orang diantaranya dengan rincian 8 pekerja asal cina dan 13 pekerja lokal, selebihnya korban luka-luka.

Hasil penyelidikan dan penyidikan, Kepolisian menduga adanya unsur kelalaian dan pelanggaran keamanan keselamatan kerja (K3) dalam ledakan smelter nikel PT ITSS.

Baca Juga:  Pastikan Anggota Polri Bersikap Netral pada Pemilu 2024, Kapolda Sulteng: Fokus Pengamanan!

Akhirnya Kepolisian menetapkan dua tersangka yaitu inisial ZG (41) selaku keuangan atau supervisor furnace di PT Zhao Hui Nikel.

PT ITSS meminta ZG untuk membantu mereka, serta tersangka Z (35) menjabat sebagai wakil supervisor di PT Ocean Sky Metal Indonesia atau OSMI.  

banner

Komentar