2 Tersangka WNA Kasus Ledakan Smelter PT ITSS Diserahkan ke Kejari Morowali

-News-
oleh

Palu Nesia – Berkas perkara dua warga negara asing (WNA) dari Cina tersangka kasus ledakan tungku smelter nikel PT.

Tsingshan Stainless Steel (ITSS) akhirnya dinyatakan lengkap (P.21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali.

“Dua tersangka inisial ZG (41) dan Z (35) pekerja WNA dari Cina hari ini diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Morowali,” ungkap.

Kabidhumas melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari di Palu, Rabu (6/3/2024).

Baca Juga:  Madago Raya Cup 2024 Resmi Ditutup, Uemagali Betalemba Raih Juara 1!

Berkas perkara kasus ledakan tungku smelter nikel PT. Tsingshan Stainless Steel (ITSS) dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri tanggal 27 Februari 2024, ujarnya.

“Hari ini penyidik Satreskrim menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Morowali” jelas Kasubbid Penmas.

Dengan diserahkannya tanggung jawab tersangka dan barang bukti, maka tahap penyidikan Kepolisian selesai, terangnya.

Baca Juga:  Polisi Imbau Masyarakat Antisipasi Bahaya Phising Soal Film 13 Bom di Jakarta

“Untuk selanjutnya kita tunggu bersama proses persidangannya di Pengadilan,” pungkasnya.

Untuk diketahui ledakan tungku smelter nikel yang terjadi 24 Desember 2023 menjadi perhatian publik.

Akibat peristiwa tersebut tercatat 59 karyawan menjadi korban, 21 orang diantaranya meninggal dunia dengan rincian 8 pekerja asal cina dan 13 pekerja lokal, selebihnya korban luka-luka.

Hasil penyelidikan dan penyidikan, Kepolisian menduga adanya unsur kelalaian dan keamanan keselamatan kerja (K3) dalam ledakan smelter nikel PT ITSS.

Baca Juga:  Instruksi Presiden, Polda Sulteng Komitmen Berantas Narkoba di Kayumalue dan Tatanga, 15 Orang Positif

Akhirnya Kepolisian menetapkan dua tersangka yaitu inisial ZG (41) selaku pengawas keuangan atau supervisor furnace di PT Zhao Hui Nikel.

meminta ZG untuk membantu mereka, serta tersangka Z (35) menjabat sebagai wakil supervisor di PT Ocean Sky Metal atau OSMI.  

banner

Komentar