2 Tersangka WNA Kasus Ledakan Smelter PT ITSS Diserahkan ke Kejari Morowali

-News-
oleh

Palu Nesia – Berkas perkara dua warga negara asing (WNA) dari Cina kasus ledakan tungku smelter nikel PT.

Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) akhirnya dinyatakan lengkap (P.21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali.

“Dua inisial ZG (41) dan Z (35) pekerja WNA dari Cina hari ini diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Morowali,” ungkap.

melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari di Palu, Rabu (6/3/2024).

Baca Juga:  Bentuk Kepedulian, Perwira SIP 52 RAD Sulteng Berikan Bantuan ke Lansia di Panti Sosial

Berkas perkara kasus ledakan tungku smelter nikel PT. Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Morowali tanggal 27 Februari 2024, ujarnya.

“Hari ini penyidik Satreskrim menyerahkan dan kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Morowali” jelas Kasubbid Penmas.

Dengan diserahkannya tanggung jawab dan barang bukti, maka tahap penyidikan Kepolisian selesai, terangnya.

Baca Juga:  Kapolda Sulteng Sebut Aksi Terorisme Jadi Ancaman Serius di Operasi Lilin 2023

“Untuk selanjutnya kita tunggu bersama proses persidangannya di Pengadilan,” pungkasnya.

Untuk diketahui ledakan tungku smelter nikel PT ITSS yang terjadi 24 Desember 2023 menjadi perhatian publik.

Akibat peristiwa tersebut tercatat 59 karyawan menjadi korban, 21 orang diantaranya meninggal dunia dengan rincian 8 pekerja asal cina dan 13 pekerja lokal, selebihnya luka-luka.

Hasil penyelidikan dan penyidikan, Kepolisian menduga adanya unsur kelalaian dan pelanggaran keamanan keselamatan kerja (K3) dalam ledakan smelter nikel PT ITSS.

Baca Juga:  Para ‘Penambang’ Meraup Omzet Cuan Menggiurkan di Lingkar Industri Morowali

Akhirnya Kepolisian menetapkan dua yaitu inisial ZG (41) selaku keuangan atau supervisor furnace di PT Zhao Hui Nikel.

PT ITSS meminta ZG untuk membantu mereka, serta tersangka Z (35) menjabat sebagai wakil supervisor di PT Ocean Sky Metal Indonesia atau OSMI.  

banner

Komentar