16 Kali Beraksi, Pasutri Pencuri di Minimarket Ditangkap Polisi

-News-
oleh

Palu Nesia – Polisi mengamankan pasangan istri (pasutri) pelaku uang di kasir gerai kawasan Sepatan, Tangerang. Para pelaku membawa kabur uang tunai senilai Rp10,8 juta.

“Kedua pelaku mencuri uang tunai dari dalam laci kasir minimarket Alfamart dengan cara mengelabui karyawan (kasir),” ujar Sepatan, AKP Sriyono dalam keterangannya, Senin (11/3/).

Baca Juga:  Sentuhan Kemanusiaan, Satgas Madago Raya Serahkan Bantuan Warga Disabilitas di Poso

Lebih lanjut Sriyono menjelaskan, kedua masing-masing pelaku berinisial ER (29) dan istri berinisial HIP (23). pencurian ini terjadi pada Sabtu (4/11/2023) pekan lalu.

Sriyono mengungkapkan, awalmya HIP mengelabui kasir minimarket dengan meminta mengambilkan minuman di kulkas yang jaraknya jauh dari meja kasir. Kemudian, ER mengambil uang di laci saat meninggalkan meja kasir.

Baca Juga:  Viral di Medsos, Polisi Dalami Ancaman Penembakan Anies Baswedan

“Setelah berhasil mencuri uang dari dalam laci kasir tersebut, keduanya kemudian pergi meninggalkan minimarket. Namun perbuatan tersebut terekam CCTV minimarket,” tuturnya.

Menurut Sriyono, HIP dan ER di rumah kontraknya di kawasan Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Kamis (7/3/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Sriyono, kedua pelaku mengakui sudah melakukan aksi pencurian dengan modus tersebut di belasan gerai minimarket.

Baca Juga:  Kasus Kopi Sianida, Ayah Mirna Dilaporkan ke Bareskrim Dugaan Hilangkan Barang Bukti

Dari hasil pemeriksaan, pasangan suami istri ini mengakui sudah melakukan pencurian di 16 minimarket, yakni di wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Barat, terangnya.Akibat perbuatannya, HIP dan ER dijerat Pasal 363 KUHP.

“Kedua pelaku kami sangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana penjara sembilan tahun,” pungkasnya.

banner

Komentar