16 Kali Beraksi, Pasutri Pencuri di Minimarket Ditangkap Polisi

-News-
oleh

Polisi mengamankan pasangan () pencurian uang di kasir gerai kawasan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Para pelaku membawa kabur uang tunai senilai Rp10,8 juta.

“Kedua pelaku mencuri uang tunai dari dalam laci kasir minimarket Alfamart dengan cara mengelabui karyawan (kasir),” ujar Sepatan, AKP Sriyono dalam keterangannya, Senin (11/3/2024).

Lebih lanjut Sriyono menjelaskan, kedua masing-masing pelaku berinisial ER (29) dan istri berinisial HIP (23). Kasus pencurian ini terjadi pada Sabtu (4/11/2023) pekan lalu.

Baca Juga:  Da'i Polri Sampaikan Pesan Cinta Tanah Air di Masjid Ar-Rahman Poso

Sriyono mengungkapkan, awalmya HIP mengelabui kasir minimarket dengan meminta mengambilkan minuman di kulkas yang jaraknya jauh dari meja kasir. Kemudian, ER mengambil uang di laci saat meninggalkan meja kasir.

“Setelah berhasil mencuri uang dari dalam laci kasir tersebut, keduanya kemudian pergi meninggalkan minimarket. Namun perbuatan tersebut terekam CCTV minimarket,” tuturnya.

Baca Juga:  Cetak KTP untuk Keluarga Eks Napiter, Satgas Madago Raya Dukung Upaya Integrasi Sosial

Menurut Sriyono, HIP dan ER ditangkap di kontraknya di kawasan Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Kamis (7/3/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Sriyono, kedua pelaku mengakui sudah melakukan aksi pencurian dengan modus tersebut di belasan gerai minimarket.

Dari hasil pemeriksaan, pasangan suami istri ini mengakui sudah melakukan pencurian di 16 minimarket, yakni di wilayah Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Jakarta Barat, terangnya.Akibat perbuatannya, HIP dan ER dijerat Pasal 363 KUHP.

Baca Juga:  Polda Sulteng Terjunkan 1.677 Personel TNI Polri Pengamanan Kampanye di Tahun 2024

“Kedua pelaku kami sangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana penjara sembilan tahun,” pungkasnya.

banner

Komentar