16 Kali Beraksi, Pasutri Pencuri di Minimarket Ditangkap Polisi

-News-
oleh

Nesia – mengamankan pasangan suami (pasutri) uang di kasir gerai minimarket kawasan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Para pelaku membawa kabur uang tunai senilai Rp10,8 juta.

“Kedua pelaku mencuri uang tunai dari dalam laci kasir minimarket Alfamart dengan cara mengelabui karyawan (kasir),” ujar Sepatan, AKP Sriyono dalam keterangannya, Senin (11/3/2024).

Lebih lanjut Sriyono menjelaskan, kedua masing-masing pelaku berinisial ER (29) dan istri berinisial HIP (23). Kasus pencurian ini terjadi pada Sabtu (4/11/2023) pekan lalu.

Baca Juga:  Lagi! Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris, Ini Perannya!

Sriyono mengungkapkan, awalmya HIP mengelabui kasir minimarket dengan meminta mengambilkan minuman di kulkas yang jaraknya jauh dari meja kasir. Kemudian, ER mengambil uang di laci saat meninggalkan meja kasir.

“Setelah berhasil mencuri uang dari dalam laci kasir tersebut, keduanya kemudian pergi meninggalkan minimarket. Namun perbuatan tersebut terekam CCTV minimarket,” tuturnya.

Baca Juga:  Perkuat Sinergi Jaga Keamanan, Da'i Polri Ops Madago Raya Sambangi Desa Matako

Menurut Sriyono, HIP dan ER di kontraknya di kawasan Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Kamis (7/3/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Sriyono, kedua pelaku mengakui sudah melakukan aksi pencurian dengan modus tersebut di belasan gerai minimarket.

Dari hasil pemeriksaan, pasangan suami istri ini mengakui sudah melakukan pencurian di 16 minimarket, yakni di wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Barat, terangnya.Akibat perbuatannya, HIP dan ER dijerat Pasal 363 KUHP.

Baca Juga:  Satgas Madago Raya Jamin Keamanan Ibadah Natal Umat Kristiani di Poso Pesisir Bersaudara

“Kedua pelaku kami sangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana penjara sembilan tahun,” pungkasnya.

banner

Komentar