Polisi Tetapkan Kades dan Caleg Sebagai Tersangka Kasus Tipilu di Sulteng

-News-
oleh

Palu Nesia – Polda Sulawesi Tengah sampai hari ini telah menangani tiga kasus dugaan Pemilu 2024.

“Ada tiga polisi yang diregistrasi di Sentra Pelayanan Terpadu terkait tindak pidana Pemilu (tipilu),” ungkap Kabidhumas Polda Kombes Polisi Djoko Wienartono di Palu, Senin (19/2/2024).

Polisi dibuat tentunya setelah sebelumnya kasus yang diduga tindak pidana dilaporkan terlebih dahulu melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tiap-tiap Kabupaten atau kota, ujarnya.

Baca Juga:  Dai Polri Bekali Pramuka SMAN 1 Parigi dengan Wawasan Kebangsaan, Cegah Radikalisme

Djoko menyebut, tiga kasus diduga tindak pidana terjadi di Kabupaten Poso, Kabupaten Tojo Unauna dan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

“Kasus tindak di Kabupaten Poso tentang pemalsuan dokumen untuk menjadi bakal calon dihentikan penyidikannya atau SP3. Karena bukti fisik aslinya tidak ditemukan atau yang ada adalah hasil prin dari aplikasi Silon sehingga labfor tidak dapat menganalisa tanda tangan yang ada,” terangnya.

Lanjut ia menerangkan, untuk kasus tindak pidana Pemilu di Kabupaten Tojo Unauna menetapkan oknum Kades inisial DH sebagai tersangka karena melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pemilu dalam masa kampanye, dilakukan dengan cara membagikan kalender caleg DPRD Provinsi pada 24 Desember 2023.

Baca Juga:  Residivis Penipuan Mengaku Pejabat Polda Sulteng, Gasak Rp 31 Juta dari Korban

“Tersangka DH dijerat pasal 490 UURI Nomor 7 tahun 2017 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 Juta, kasusnya sudah P.21 dan telah dilakukan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 12 Februari 2024” jelasnya.

Tindak pidana Pemilu lainnya terjadi di Kabupaten Parimo pada 8 Januari 2024, dimana caleg DPRD Kab. Parimo inisial HA saat kampanye tatap muka diduga melanggar pasal 523 ayat (1) Jo. pasal 280 huruf J UURI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Kasusnya sudah P.21, tersangka dan sudah diserahkan kejaksaan pada tanggal 16 Februari 2024, pungkasnya.

banner

Komentar