Lagi! Kades di Kabupaten Parimo Ditetapkan Tersangka Tindak Pidana Pemilu

-News-
oleh

Palu Nesia – Lagi, seorang Kepala desa () di Kabupaten Moutong (Parimo) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) Tengah.

“Satu lagi kasus 2024 ditangani penyidik Gakkumdu Polda Sulteng” Kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono dihadapan awak media di Palu, Senin (26/2/2024)

Baca Juga:  Jokowi Sebut Presiden Hingga Menteri Boleh Kampanye dan Memihak, Ini Tanggapan KPU

Peristiwa terjadi dalam masa kampanye atau tanggal 13 hingga 15 Januari 2024, ujarnya

Masih kata Kabidhumas, tindak pidana terjadi di Desa Wanagading Kec. Bolano Lambunu Kab. Parigi Moutong,

“Dimana saat dilakukan pemilihan kepala dusun, Kades membagikan kartu nama salah satu Provinsi Sulteng kepada masyarakat dan mengarahkan untuk memilih salah satu caleg Kab. Parimo,” bebernya

Baca Juga:  Jaga Netralitas, Polda Sulteng Akan Tunda Penanganan Kasus Pidana Terkait Cakada

Tersangka inisial S merupakan oknum Kades di Kec. Bolano Lambonu Kab. Parigi Moutong dan diduga melanggar pasal 490 UURI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 Juta, tegas Djoko.

“Kasusnya sendiri saat ini masih dalam proses penyidikan dan segera dilimpahkan Berkas Perkaranya kepada pihak Kejaksaan,” pungkas Kombes Pol. Djoko Wienartono yang juga OMB Tinombala.

banner

Komentar