KPU Pastikan KPPS Meninggal Dunia akan Terima Santunan Rp36 Juta

-News-
oleh

Palu Nesia – RI memastikan akan memberikan santunan kepada anggota kelompok penyelenggara () yang meninggal saat menjalankan tugas.

“Iya, disiapkan santunan (bagi KPPS meninggal dunia),” ujar , Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Sabtu (17/2/2024).

Menurut Hasyim, pemberian santunan kecelakaan kerja yang meninggal dunia bagi penyelenggara badan ad hoc telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Selain itu, secara teknis juga diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.

Baca Juga:  Polda Sulteng Kedepankan Tindakan Humanis dalam Pengamanan Unras di KPU

“Besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan,” terangnya.

Adapun untuk nilai santunan yang akan diberikan kepada keluarga KPPS yang meninggal dunia, lanjut Hasyim sebesar Rp36 juta rupiah. Selain itu, mereka juga akan menerima bantuan pemakaman.

Baca Juga:  Kaops Madago Raya Beri Motivasi dan Bantuan Logistik ke Personel Pos Kamtibmas di Poso

“Untuk besaran, santunan sebesar Rp36.000.000, dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, (KPU) RI mencatat sebanyak 35 orang meninggal dunia setelah menjalankan tugas proses penghitungan suara Pemilu 2024. Dari angka tersebut, 23 di antaranya anggota (KPPS).

“Data dan sakit Badan Ad hoc periode tanggal 14-15 Februari 2024 update data, 16 Februari 2024, pukul 18.00 WIB meninggal 35 orang dengan rincian KPPS 23 orang,” ungkap Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam keterangannya, Jumat (16/2/2024).

Baca Juga:  Dai Polri Satgas Madago Raya Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Safari Kamtibmas di Parimo

Lebih lanjut Hasyim menjelaskan dari 35 orang meninggal, tiga di antaranya panitia pemungutan suara (PPS) dan sembilan petugas perlindungan masyarakat (linmas). Menurut dia, data itu diperbarui pada pukul 18.00 WIB.

“(Data kematian) 3 orang PPS, linmas 9 orang,” tandasnya.

banner

Komentar