KPU Pastikan KPPS Meninggal Dunia akan Terima Santunan Rp36 Juta

-News-
oleh

Palu Nesia – RI memastikan akan memberikan kepada anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia saat menjalankan tugas.

“Iya, disiapkan santunan (bagi KPPS meninggal dunia),” ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari kepada wartawan, Sabtu (17/2/2024).

Menurut Hasyim, pemberian kecelakaan kerja yang meninggal dunia bagi penyelenggara badan ad hoc telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Selain itu, secara teknis juga diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.

Baca Juga:  Subsatgas Jibom Sterilisasi Ruang Pleno, Kasatgas Humas: Untuk Jaga Keamanan

“Besaran telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan,” terangnya.

Adapun untuk nilai yang akan diberikan kepada keluarga KPPS yang meninggal dunia, lanjut Hasyim sebesar Rp36 juta rupiah. Selain itu, mereka juga akan menerima bantuan pemakaman.

“Untuk besaran, sebesar Rp36.000.000, dan untuk bantuan biaya sebesar Rp10.000.000,” tukasnya.

Baca Juga:  Petugas KPPS Hingga Linmas Dapat Layanan Kesehatan dari Subsatgas Dokkes OMB Tinombala

Diberitakan sebelumnya, RI mencatat sebanyak 35 orang meninggal dunia setelah menjalankan tugas proses penghitungan suara 2024. Dari angka tersebut, 23 di antaranya anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

“Data kematian dan sakit Badan Ad hoc periode tanggal 14-15 Februari 2024 update data, 16 Februari 2024, pukul 18.00 WIB meninggal 35 orang dengan rincian KPPS 23 orang,” ungkap Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari dalam keterangannya, Jumat (16/2/2024).

Baca Juga:  Satgas Madago Raya Ajak Tokoh Agama Desa Pandajaya Bersama Jaga Kondusivitas

Lebih lanjut Hasyim menjelaskan dari 35 orang meninggal, tiga di antaranya panitia pemungutan suara (PPS) dan sembilan petugas perlindungan masyarakat (linmas). Menurut dia, data itu diperbarui pada pukul 18.00 WIB.

“(Data kematian) 3 orang PPS, linmas 9 orang,” tandasnya.

banner

Komentar