Hitung Menit Ditinggal ke Toilet Sepeda Motor Hilang, Polisi Ringkus 2 Pelaku

-News-
oleh

Palu Nesia – Hanya hitungan menit ditinggal ke toilet, sepeda motor yang diparkir di halaman bengkel jalan sungai lewara Kelurahan Ujuna Kec. Palu Barat, Palu, hilang.

Peristiwa diduga pencurian sepeda motor () ini terjadi pada Minggu (28/1/) lalu yang kemudian dilaporkan korban ke Polda Sulteng.

Tim Reserse Mobil () Polda Sulteng yang menerima laporan kasus curanmor, terus berupaya mengumpulkan bahan keterangan baik dari korban maupun -saksi di lokasi kejadian.

Baca Juga:  Dukung Kesiapan Personel, Subsatgas Dokkes Madago Raya Rutin Lakukan Patroli Kesehatan

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi diperoleh petunjuk terhadap diduga .

“Kepolisian pun berhasil mengamankan pelaku YP (22) warga jalan Mulawarman Palu dan GA (21) warga jalan Untad I Bumi Roviga, Tondo Palu,” kata melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari di Palu, Senin (5/2/2024).

Kedua ditangkap berikut barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha 1UB nomor DN.3318.VT pada Jumat (2/2/2024) di Palu, jelas Kasubbid Penmas.

Baca Juga:  Libatkan 256 Personel Gabungan, Polda Sulteng Perpanjang Operasi Madago Raya 2025 Tahap IV

Ternyata perbuatan kedua pelaku tidak hanya di 1 tempat kejadian perkara saja, hasil pengembangan tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulteng juga menyita 2 unit sepeda motor di wilayah yaitu Yamaha Mio M3 warna hitam dan warna silver tanpa plat nomor polisi, ujarnya.

Kasubbid Penmas juga menerangkan, berdasarkan pengakuan kedua pelaku, dimungkinkan masih ada barang bukti sepeda motor lain yang saat ini masih dalam pengembangan tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulteng.

Baca Juga:  Polda Sulteng Kembali Tangani 2 Kasus Pemilu, Diantaranya Oknum Caleg di Tolitoli

Hasil pengembangan untuk menemukan sepeda motor lain dan dimana lokasi kejadian perkara segera akan kita umumkan kembali, terangnya.

Terhadap kedua pelaku, menjerat keduanya dengan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 363, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, pungkasnya.

banner

Komentar