Hitung Menit Ditinggal ke Toilet Sepeda Motor Hilang, Polisi Ringkus 2 Pelaku

-News-
oleh

Hanya hitungan menit ditinggal ke toilet, sepeda yang diparkir di halaman bengkel jalan sungai lewara Kelurahan Ujuna Kec. Barat, Palu, hilang.

Peristiwa diduga pencurian sepeda motor (curanmor) ini terjadi pada Minggu (28/1/) lalu yang kemudian dilaporkan korban ke .

Tim Reserse Mobil (Resmob) Polda Sulteng yang menerima kasus curanmor, terus berupaya mengumpulkan bahan keterangan baik dari korban maupun -saksi di lokasi kejadian.

Baca Juga:  13 Pati Polri Naik Pangkat, 3 Diantaranya Eks Pejabat Polda Sulteng

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi diperoleh petunjuk terhadap diduga pelaku.

pun berhasil mengamankan pelaku YP (22) warga jalan Mulawarman Palu dan GA (21) warga jalan I Bumi Roviga, Tondo Palu,” kata Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari di Palu, Senin (5/2/2024).

Kedua tersangka ditangkap berikut barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha 1UB nomor polisi DN.3318.VT pada Jumat (2/2/2024) di Palu, jelas Kasubbid Penmas.

Baca Juga:  Polisi Hadiri Pemakaman Alumni Deradikalisasi di Poso, Dapat Dukungan Warga untuk Jaga Keamanan

Ternyata perbuatan kedua pelaku tidak hanya di 1 tempat kejadian perkara saja, hasil pengembangan tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulteng juga menyita 2 unit sepeda motor di wilayah Parigi yaitu Yamaha Mio M3 warna hitam dan warna silver tanpa plat nomor polisi, ujarnya.

Kasubbid Penmas juga menerangkan, berdasarkan pengakuan kedua pelaku, dimungkinkan masih ada barang bukti sepeda motor lain yang saat ini masih dalam pengembangan tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulteng.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Kasus Pornografi Anak Bermula dari Mabar Game

Hasil pengembangan untuk menemukan sepeda motor lain dan dimana lokasi kejadian perkara segera akan kita umumkan kembali, terangnya.

Terhadap kedua pelaku, menjerat keduanya dengan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 363, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, pungkasnya.

banner

Komentar