Hitung Menit Ditinggal ke Toilet Sepeda Motor Hilang, Polisi Ringkus 2 Pelaku

-News-
oleh

Palu Nesia – Hanya hitungan menit ditinggal ke toilet, sepeda yang diparkir di halaman bengkel jalan sungai lewara Kelurahan Ujuna Kec. Palu Barat, Palu, hilang.

Peristiwa diduga pencurian sepeda motor (curanmor) ini terjadi pada Minggu (28/1/) lalu yang kemudian dilaporkan ke Polda .

Tim Reserse (Resmob) Polda Sulteng yang menerima laporan kasus curanmor, terus berupaya mengumpulkan bahan keterangan baik dari korban maupun saksi-saksi di lokasi kejadian.

Baca Juga:  Sahur Gratis di Palu dan Poso, Satgas Madago Raya Dukung Mudik Aman Keluarga Nyaman

Dari hasil olah tempat kejadian perkara () dan keterangan saksi diperoleh petunjuk terhadap diduga pelaku.

“Kepolisian pun berhasil mengamankan pelaku YP (22) jalan Mulawarman Palu dan GA (21) warga jalan Untad I Roviga, Tondo Palu,” kata Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari di Palu, Senin (5/2/2024).

Kedua tersangka ditangkap berikut barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha 1UB nomor DN.3318.VT pada Jumat (2/2/2024) di Palu, jelas Kasubbid Penmas.

Baca Juga:  Jelang PSU, Polda Sulteng Pererat Kerukunan Lintas Agama di Parimo

Ternyata perbuatan kedua pelaku tidak hanya di 1 tempat kejadian perkara saja, hasil pengembangan tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulteng juga menyita 2 unit sepeda motor di wilayah yaitu Yamaha Mio M3 warna hitam dan warna silver tanpa plat nomor polisi, ujarnya.

Kasubbid Penmas juga menerangkan, berdasarkan pengakuan kedua pelaku, dimungkinkan masih ada barang bukti sepeda motor lain yang saat ini masih dalam pengembangan tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulteng.

Baca Juga:  Intensif Patroli Jalur Klasik, Satgas Madago Raya Pastikan Wilayah Operasi Aman Kondusif

Hasil pengembangan untuk menemukan sepeda motor lain dan dimana lokasi kejadian perkara segera akan kita umumkan kembali, terangnya.

Terhadap kedua pelaku, penyidik menjerat keduanya dengan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 363, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, pungkasnya.

banner

Komentar