Kepergok Bersama Pria Lain, Suami Tebas Istri Hingga Tewas di Togean

-News-
oleh

Palu Nesia – Desa Bangkagi, Kecamatan , Kabupaten Una-una digegerkan kekerasan dalam tangga () berujung , pada Sabtu (23/12/2023) lalu.

tersangka melakukan kekerasan dalam rumah tangga berujung pembunuhan, dikarenakan kecemburuan setelah memergoki istrinya bermesraan dengan laki-laki lain didalam rumahnya.

Hal itu diungkapkan Iptu Ridwan Umar saat memimpin konferensi pers di hadapan awak media, Kamis (18/1/2024).

Baca Juga:  Raih Dua Kategori, Bidhumas Polda Sulteng Ukir Prestasi Nasional di Rakernis Humas Polri 2026

“Tersangka melakukan kekerasan dalam rumah tangga hingga berujung pembunuhan menggunakan sebilah parang dengan menebas betis, kepala dan bagian tubuh lainnya dari korban secara membabi buta,” sebut Ridwan.

Ia menambahkan, perkara ini telah dilakukan rekonstruksi pada pekan kemarin untuk menentukan titik jelas perbuatan yang dilakukan terduga tersangka, tambahnya.

“Saat ini kasus telah dilakukan pelimpahan berkas perkara Tahap 1, proses selanjutnya tinggal menunggu jawaban dari Kejari, apakah berkas perkara tersebut dianggap lengkap (P21) atau perlu diperbaiki kembali,” ungkap Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Kapolri Naikkan Pangkat 22 Pati dan 211 Pamen, Dipenghujung Tahun 2023

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 44 Ayat (3) Jo pasal 5 huruf a UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 Tahun, pungkasnya.

banner

Komentar