Kepergok Bersama Pria Lain, Suami Tebas Istri Hingga Tewas di Togean

-News-
oleh

Desa Bangkagi, Kecamatan Togean, digegerkan kekerasan dalam rumah tangga () berujung pembunuhan, pada Sabtu (23/12/2023) lalu.

tersangka melakukan kekerasan dalam rumah tangga berujung pembunuhan, dikarenakan kecemburuan setelah memergoki istrinya bermesraan dengan laki-laki lain didalam rumahnya.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Iptu Ridwan Umar saat memimpin konferensi pers di hadapan awak media, Kamis (18/1/2024).

Baca Juga:  Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas, Da'i Polri Ops Madago Raya Sambangi Pendeta Desa Matako

“Tersangka melakukan kekerasan dalam rumah tangga hingga berujung pembunuhan menggunakan sebilah parang dengan menebas betis, kepala dan bagian tubuh lainnya dari secara membabi buta,” sebut Ridwan.

Ia menambahkan, perkara ini telah dilakukan rekonstruksi pada pekan kemarin untuk menentukan titik jelas perbuatan yang dilakukan terduga tersangka, tambahnya.

“Saat ini kasus telah dilakukan pelimpahan berkas perkara Tahap 1, proses selanjutnya tinggal menunggu jawaban dari , apakah berkas perkara tersebut dianggap lengkap (P21) atau perlu diperbaiki kembali,” ungkap Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Bakti Sosial Warnai Tradisi Pembaretan Bintara Remaja Polda Sulteng

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 44 Ayat (3) Jo pasal 5 huruf a UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 Tahun, pungkasnya.

banner

Komentar