Kepergok Bersama Pria Lain, Suami Tebas Istri Hingga Tewas di Togean

-News-
oleh

Palu Nesia – Warga Desa Bangkagi, Kecamatan Togean, Kabupaten Tojo Una-una digegerkan kekerasan dalam tangga (KDRT) berujung pembunuhan, pada Sabtu (23/12/2023) lalu.

Motif melakukan kekerasan dalam tangga berujung pembunuhan, dikarenakan kecemburuan setelah memergoki istrinya bermesraan dengan laki-laki lain didalam rumahnya.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Iptu Ridwan Umar saat memimpin konferensi pers di hadapan awak media, Kamis (18/1/2024).

Baca Juga:  Terima Bantuan Alat Olahraga untuk Pemuda, Karang Taruna Parimo: Terimakasih Satgas Madago Raya

“ melakukan kekerasan dalam tangga hingga berujung pembunuhan menggunakan sebilah parang dengan menebas betis, kepala dan bagian tubuh lainnya dari korban secara membabi buta,” sebut Ridwan.

Ia menambahkan, perkara ini telah dilakukan rekonstruksi pada pekan kemarin untuk menentukan titik jelas perbuatan yang dilakukan terduga tersangka, tambahnya.

“Saat ini telah dilakukan pelimpahan berkas perkara Tahap 1, proses selanjutnya tinggal menunggu jawaban dari Kejari, apakah berkas perkara tersebut dianggap lengkap (P21) atau perlu diperbaiki kembali,” ungkap Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Finalis Pidato dan PBB Touna Siap Berkompetisi di Poskotis Tokorondo jadi Panggung Penentuan

Atas perbuatannya, dijerat pasal 44 Ayat (3) Jo pasal 5 huruf a UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam tangga atau pasal 338 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 Tahun, pungkasnya.

banner

Komentar