Kepergok Bersama Pria Lain, Suami Tebas Istri Hingga Tewas di Togean

-News-
oleh

Palu Nesia – Desa Bangkagi, Kecamatan Togean, Una-una digegerkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berujung pembunuhan, pada Sabtu (23/12/2023) lalu.

Motif melakukan kekerasan dalam rumah tangga berujung pembunuhan, dikarenakan kecemburuan setelah memergoki istrinya bermesraan dengan laki-laki lain didalam rumahnya.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Iptu Ridwan Umar saat memimpin konferensi pers di hadapan awak media, Kamis (18/1/2024).

Baca Juga:  Ini Penjelasan Polda Metro Jaya soal Video Viral Brimob Datangi Rumah Relawan Ganjar

“ melakukan kekerasan dalam rumah tangga hingga berujung menggunakan sebilah parang dengan menebas betis, kepala dan bagian tubuh lainnya dari secara membabi buta,” sebut Ridwan.

Ia menambahkan, perkara ini telah dilakukan rekonstruksi pada pekan kemarin untuk menentukan titik jelas perbuatan yang dilakukan terduga tersangka, tambahnya.

“Saat ini telah dilakukan pelimpahan berkas perkara Tahap 1, proses selanjutnya tinggal menunggu jawaban dari Kejari, apakah berkas perkara tersebut dianggap lengkap (P21) atau perlu diperbaiki kembali,” ungkap Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Kian Dekat dengan Warga, Satgas Madago Raya Lakukan Sambang di Wilayah Operasi

Atas perbuatannya, dijerat pasal 44 Ayat (3) Jo pasal 5 huruf a UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 Tahun, pungkasnya.

banner

Komentar