Kepergok Bersama Pria Lain, Suami Tebas Istri Hingga Tewas di Togean

-News-
oleh

Palu Nesia – Warga Desa Bangkagi, Kecamatan Togean, Kabupaten digegerkan kekerasan dalam tangga (KDRT) berujung pembunuhan, pada Sabtu (23/12/2023) lalu.

Motif melakukan kekerasan dalam tangga berujung pembunuhan, dikarenakan kecemburuan setelah memergoki istrinya bermesraan dengan laki-laki lain didalam rumahnya.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Iptu Ridwan Umar saat memimpin konferensi pers di hadapan awak media, Kamis (18/1/2024).

Baca Juga:  Safari Kamtibmas di Masjid Taqwa, Satgas Madago Raya Ingatkan Warga Bahaya Radikalisme

“Tersangka melakukan kekerasan dalam tangga hingga berujung menggunakan sebilah parang dengan menebas betis, kepala dan bagian tubuh lainnya dari secara membabi buta,” sebut Ridwan.

Ia menambahkan, perkara ini telah dilakukan rekonstruksi pada pekan kemarin untuk menentukan titik jelas perbuatan yang dilakukan terduga tersangka, tambahnya.

“Saat ini telah dilakukan pelimpahan berkas perkara Tahap 1, proses selanjutnya tinggal menunggu jawaban dari Kejari, apakah berkas perkara tersebut dianggap lengkap (P21) atau perlu diperbaiki kembali,” ungkap Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Resmi! Jokowi Lantik Jenderal Agus Subiyanto Jabat Panglima TNI

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 44 Ayat (3) Jo pasal 5 huruf a UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam tangga atau pasal 338 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 Tahun, pungkasnya.

banner

Komentar