Jubir TPN Ganjar-Mahfud MD Aiman ​​Witjaksono Dicecar 59 Pertanyaan oleh Penyidik

-News-
oleh

Juru Bicara (Jubir) Pranowo-Mahfud Md, ​​Witjaksono selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor dalam pernyataan ‘ tak '. Aiman ​​dicecar sebanyak 59 pertanyaan.

“Dari kurang lebih 12 jam ini ada memang istirahat dan ada 59 pertanyaan dan telah dijawab oleh Aiman ​​berdasarkan fakta-fakta yang kita miliki,” ungkap Aiman, Finsensius Mendrofa di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/1/) malam.

Baca Juga:  2 Tersangka Korupsi 29 Miliar di Bangkep, Diserahkan Penyidik ke Kejati

Disisi lain, Aiman ​​Witjaksono menambahkan ponsel miliknya sempat disita ​​setelah pemeriksaan. Dia pun menyetujui dengan penyertaan ponsel yang dilakukan penyidik ​​Polda Metro Jaya.

Aiman ​​mengaku khawatir narasumber yang memberitahukan informasi terkait ‘polisi tak netral' terungkap. Sebagai jurnalis, lanjut Aiman, dia mempunyai hak tolak untuk tidak menceritakan sumber tersebut.

“Saya berkomitmen untuk tidak menyebutkan siapa narasumber, karena saya yakin mereka ini adalah orang-orang yang baik yang wajib dilindungi identitasnya. Bukan siapa yang penting, tapi isi pesannya itu yang kemudian harus disampaikan,” tuturnya.

Baca Juga:  Jelang Tahap Pendaftaran Pilkada 2024, Polda Sulteng Mantapkan Rencana Pengamanan bersama KPU

Sementara Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan penyitaan dilakukan dalam rangka kepentingan penyidikan. Dia menegaskan hal tersebut seusai dengan aturan yang ada.

“Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik ​​untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk pembuktian kepentingan dalam penyidikan, pembatalan dan penuntutan,” jelas Ade Safri.

banner

Komentar