Jokowi Sebut Presiden Hingga Menteri Boleh Kampanye dan Memihak, Ini Tanggapan KPU

-News-
oleh

– (KPU), Hasyim Asyari menanggapi soal pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan hingga presiden boleh ikut berkampanye dan memihak.

“Apa yang disampaikan Pak Presiden itu menyatakan norma yang ada di UU ,” ujar Hasyim Asyari kepada wartawan, Kamis (25/1/).

Baca Juga:  Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS Hari Ini Jatuh

Menurut Hasyim, secara jelas payung hukum Pemilu sudah mengatur jenis-jenis negara yang boleh dan tidak untuk ikut berkampanye. Dia menyebut apa yang dikatakan Jokowi merupakan aturan yang sudah ditetapkan.

“Apa yang disampaikan Pak Presiden itu adalah ketentuan pasal-pasal di Undang-Undang Pemilu, itu Undang-Undang mengatakan itu,” tuturnya

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan seorang presiden diperbolahkan kampanye selama proses Pemilihan Umum (Pemilu) berlangsung.

Baca Juga:  Peringatan Maulid Nabi, Momentum Pererat Silaturahmi Satgas Madago Raya dengan Warga Poso

Bahkan, mantan Gubernur ini juga menyebut presiden juga boleh memihak salah satu pasangan Calon.Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden () tertentu.

“Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh,” ujar Jokowi kepada wartawan di Pangkalan AU Halim, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Namun, lanjut Jokowi, selama melakukan kampanye seorang presiden harus cuti terlebih dahulu. Selain itu, presiden tidak diperbolehkan berkampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

Baca Juga:  Polda Sulteng Kedepankan Tindakan Humanis dalam Pengamanan Unras di KPU

“Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” ucapnya.

banner

Komentar