Jokowi Sebut Presiden Hingga Menteri Boleh Kampanye dan Memihak, Ini Tanggapan KPU

-News-
oleh

– (KPU), Hasyim Asyari menanggapi soal pernyataan Joko Widodo () yang menyatakan menteri hingga presiden boleh ikut berkampanye dan memihak.

“Apa yang disampaikan Pak Presiden itu menyatakan norma yang ada di UU ,” ujar Hasyim Asyari kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).

Menurut Hasyim, secara jelas payung hukum Pemilu sudah mengatur jenis-jenis negara yang boleh dan tidak untuk ikut berkampanye. Dia menyebut apa yang dikatakan Jokowi merupakan aturan yang sudah ditetapkan.

Baca Juga:  Berikut Jadwal Debat Capres-Cawapres Rilis Terbaru KPU

“Apa yang disampaikan Pak Presiden itu adalah ketentuan pasal-pasal di Undang-Undang Pemilu, itu Undang-Undang mengatakan itu,” tuturnya

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan seorang presiden diperbolahkan selama proses Pemilihan Umum (Pemilu) berlangsung.

Bahkan, mantan DKI Jakarta ini juga menyebut presiden juga boleh memihak salah satu .Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden () tertentu.

Baca Juga:  Kisah Pengabdian AKP Siti dan Bripka Hamza Antar Polda Sulteng ke Final Hoegeng Awards 2026

“Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh,” ujar Jokowi kepada wartawan di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Namun, lanjut Jokowi, selama melakukan kampanye seorang presiden harus cuti terlebih dahulu. Selain itu, presiden tidak diperbolehkan berkampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

“Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” ucapnya.

banner

Komentar