Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Polda Metro Sebut Bukti Penyidik Profesional

-News-
oleh

Metro Jaya menyambut baik putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan yang diajukan oleh nonaktif KPK terkait tersangka dalam dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak megatakan putusan PN Jakarta Selatan itu menjadi bukti tim penyidilk bekerja secara profesional.

Baca Juga:  Imam Masjid dan Pegawai Syara' Jadi Ujung Tombak Cegah Radikalisme di Sigi

“Kami, tim penyidik menghaturkan rasa hormat dan sekaligus menyambut baik putusan PN Jakarta Selatan yang menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri dan kuasa hukumnya,” ungkap Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).

Pada kesempatan yang sama, Ade Safri memastikan penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim melakukan penyelidikan secara akuntabel.

Baca Juga:  Polri Gandeng Sekdes Jononunu Perangi Radikalisme dan Intoleransi di Parimo

“Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tim penyidik juga akan terus berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan,” sambungnya.

Ade Safri juga menjamin penyelidikan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dengan tersangka Firli Bahuri dilakukan tanpa intervensi dan intimidasi pihak manapun.

Baca Juga:  Hari ini, Tepat 13 Tahun Pengabdian Angkatan 34 Bintara Polri se-Nusantara

“Kami menjamin penyidik akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari pihak manapun, dalam melakukan penyidikan perkara a quo,” tukasnya.

banner

Komentar