Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Polda Metro Sebut Bukti Penyidik Profesional

-News-
oleh

menyambut baik putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan yang diajukan oleh Ketua nonaktif terkait tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan (SYL).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak megatakan putusan PN Jakarta Selatan itu menjadi bukti tim penyidilk bekerja secara profesional.

Baca Juga:  Firli Bahuri Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL

“Kami, tim menghaturkan rasa hormat dan sekaligus menyambut baik putusan PN Jakarta Selatan yang menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri dan kuasa hukumnya,” ungkap Ade Safri Simanjuntak kepada , Selasa (19/12/2023).

Pada kesempatan yang sama, Ade Safri memastikan penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Polri melakukan penyelidikan secara akuntabel.

Baca Juga:  Seluruh Akses Firli Bahuri Diputus Usai Jadi Tersangka Serta Diberhentikan Sebagai Ketua KPK

“Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tim penyidik juga akan terus berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan,” sambungnya.

Ade Safri juga menjamin penyelidikan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dengan tersangka Firli Bahuri dilakukan tanpa intervensi dan intimidasi pihak manapun.

Baca Juga:  Sambang Kesehatan Warga, Satgas Madago Raya Layani 129 Peserta di Wilayah Operasi

“Kami menjamin penyidik akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari pihak manapun, dalam melakukan penyidikan perkara a quo,” tukasnya.

banner

Komentar