Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Polda Metro Sebut Bukti Penyidik Profesional

-News-
oleh

Palu Nesia – Metro Jaya menyambut baik putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan yang diajukan oleh Ketua nonaktif Firli Bahuri terkait tersangka dalam kasus dugaan mantan Mentan (SYL).

, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak megatakan putusan PN Jakarta Selatan itu menjadi bukti tim penyidilk bekerja secara profesional.

Baca Juga:  2 Pelaku Buron Kasus Pengeroyokan Maut Berakhir di Terali Besi

“Kami, tim penyidik menghaturkan rasa hormat dan sekaligus menyambut baik putusan PN Jakarta Selatan yang menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri dan kuasa hukumnya,” ungkap Ade Safri Simanjuntak kepada , Selasa (19/12/2023).

Pada kesempatan yang sama, Ade Safri memastikan penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Polri melakukan penyelidikan secara akuntabel.

Baca Juga:  Polda Sulteng Apresiasi Seluruh Elemen, Pendaftaran Pilkada 2024 Berlangsung Kondusif

“Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tim penyidik juga akan terus berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan,” sambungnya.

Ade Safri juga menjamin penyelidikan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dengan tersangka Firli Bahuri dilakukan tanpa intervensi dan intimidasi pihak manapun.

Baca Juga:  Seluruh Akses Firli Bahuri Diputus Usai Jadi Tersangka Serta Diberhentikan Sebagai Ketua KPK

“Kami menjamin penyidik akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari pihak manapun, dalam melakukan penyidikan perkara a quo,” tukasnya.

banner

Komentar