Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Polda Metro Sebut Bukti Penyidik Profesional

-News-
oleh

Palu Nesia – menyambut baik putusan Pengadilan Negeri (PN) Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka dalam dugaan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak megatakan putusan PN Selatan itu menjadi bukti tim penyidilk bekerja secara profesional.

Baca Juga:  Pengacara SYL Duga Ada 2 Parpol Terlibat di Kasus Kementan

“Kami, tim penyidik menghaturkan rasa hormat dan sekaligus menyambut baik putusan PN Selatan yang menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri dan kuasa hukumnya,” ungkap Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).

Pada kesempatan yang sama, Ade Safri memastikan penyidik gabungan Ditreskrimsus dan Dittipidkor Bareskrim Polri melakukan penyelidikan secara akuntabel.

Baca Juga:  2 Tersangka Korupsi 29 Miliar di Bangkep, Diserahkan Penyidik ke Kejati

“Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan secara dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tim penyidik juga akan terus berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan,” sambungnya.

Ade Safri juga menjamin penyelidikan kasus dugaan terhadap dengan tersangka Firli Bahuri dilakukan tanpa intervensi dan intimidasi pihak manapun.

Baca Juga:  Dukung Ketahanan Pangan Satu Juta Hektar, Satgas Madago Raya Gelar Penanaman Jagung di Desa Tokorondo

“Kami menjamin penyidik akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari pihak manapun, dalam melakukan penyidikan perkara a quo,” tukasnya.

banner

Komentar