Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Polda Metro Sebut Bukti Penyidik Profesional

-News-
oleh

Palu Nesia – Jaya menyambut baik putusan Pengadilan Negeri (PN) Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh nonaktif terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan (SYL).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak megatakan putusan PN Jakarta Selatan itu menjadi bukti tim penyidilk bekerja secara profesional.

Baca Juga:  Dai Polri Silaturahmi ke Tokoh Masyarakat Poso, Teguhkan Komitmen Jaga Kamtibmas

“Kami, tim menghaturkan rasa hormat dan sekaligus menyambut baik putusan PN Jakarta Selatan yang menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri dan kuasa hukumnya,” ungkap Ade Safri Simanjuntak kepada , Selasa (19/12/2023).

Pada kesempatan yang sama, Ade Safri memastikan penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor melakukan penyelidikan secara akuntabel.

Baca Juga:  Polres Banggai Sebut Ale Ditangkap Murni Kasus Pengancaman Bukan Agraria

“Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tim penyidik juga akan terus berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan,” sambungnya.

Ade Safri juga menjamin penyelidikan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dengan tersangka Firli Bahuri dilakukan tanpa intervensi dan intimidasi pihak manapun.

Baca Juga:  Komitmen Jaga Stabilitas, Satgas Madago Raya Amankan Ibadah Umat Kristiani di Poso

“Kami menjamin penyidik akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari pihak manapun, dalam melakukan penyidikan perkara a quo,” tukasnya.

banner

Komentar