Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Polda Metro Sebut Bukti Penyidik Profesional

-News-
oleh

Palu Nesia – Jaya menyambut baik putusan Pengadilan Negeri (PN) Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirreskrimsus Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak megatakan putusan PN Selatan itu menjadi bukti tim penyidilk bekerja secara profesional.

Baca Juga:  Lewat Pos Kamtibmas, Satgas Madago Raya Intensif Jalin Pendekatan Humanis dengan Warga

“Kami, tim penyidik menghaturkan rasa hormat dan sekaligus menyambut baik putusan PN Selatan yang menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh dan kuasa hukumnya,” ungkap Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).

Pada kesempatan yang sama, Ade Safri memastikan penyidik gabungan Ditreskrimsus Jaya dan Dittipidkor Polri melakukan penyelidikan secara akuntabel.

Baca Juga:  Kapolri Angkat Bicara Soal Firli Bahuri Belum Ditahan Kasus SYL

“Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tim penyidik juga akan terus berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan,” sambungnya.

Ade Safri juga menjamin penyelidikan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dengan tersangka dilakukan tanpa intervensi dan intimidasi pihak manapun.

Baca Juga:  Firli Bahuri Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL

“Kami menjamin penyidik akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari pihak manapun, dalam melakukan penyidikan perkara a quo,” tukasnya.

banner

Komentar