Polri Berhasil Kembalikan Kerugian Akibat TPPU Rp3,74 Triliun ke Kas Negara

-News-
oleh

Palu Nesia – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengembalikan kerugian akibat Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp3,74 triliun kepada negara selama periode 2022-2023.

Pernyataan tersebut disampaikan Komjen Pol Agus Andrianto dalam Diseminasi Pengamanan Hasil Lintas Batas Negara di Jakarta, Kamis (14/12/2023).

Agus mengatakan, menangani seluruh pencucian uang. Di antaranya yang berasal dari narkotika, perjudian, penipuan investasi, kejahatan lingkungan, perbankan, dan kejahatan siber.

Baca Juga:  Anak Petani Sabet 2 Prestasi Diktuba Polri di SPN Polda Sulteng

“Pada tahun 2022-2023 Polri berhasil mengungkap 242 kasus dengan 161 tersangka dan pengembalian kerugian negara sebesar Rp3,74 triliun,” ungkap Agus Andrianto.

Menurut Agus, penanganan pencucian uang memerlukan upaya bersama dari berbagai pihak. Mulai dari pemerintah, lembaga keuangan, dan internasional.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan telah memberikan instrumen hukum untuk mengamankan hasil agar tidak disalahgunakan.

banner

Komentar