Polri Berhasil Kembalikan Kerugian Akibat TPPU Rp3,74 Triliun ke Kas Negara

-News-
oleh

Nesia – Badan Reserse Kriminal () berhasil mengembalikan kerugian akibat Tindak Pidana (TPPU) senilai Rp3,74 triliun kepada negara selama periode 2022-2023.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto dalam Diseminasi Pengamanan Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara di , Kamis (14/12/2023).

Agus mengatakan, Bareskrim Polri menangani seluruh tindak pidana pencucian uang. Di antaranya yang berasal dari , perjudian, penipuan investasi, lingkungan, perbankan, dan kejahatan .

Baca Juga:  Tebar Kepedulian, Kaops Madago Raya Bagi Sembako dan Kursi Roda untuk Masyarakat Poso

“Pada tahun 2022-2023 Polri berhasil mengungkap 242 TPPU dengan 161 dan pengembalian kerugian negara sebesar Rp3,74 triliun,” ungkap Agus Andrianto.

Menurut Agus, penanganan tindak pidana pencucian uang memerlukan upaya bersama dari berbagai pihak. Mulai dari pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat internasional.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU telah memberikan instrumen hukum untuk mengamankan hasil tindak pidana agar tidak disalahgunakan.

banner

Komentar