Polri Berhasil Kembalikan Kerugian Akibat TPPU Rp3,74 Triliun ke Kas Negara

-News-
oleh

– Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengembalikan kerugian akibat Tindak Pidana Pencucian Uang () senilai Rp3,74 triliun kepada negara selama periode 2022-2023.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto dalam Diseminasi Pengamanan Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara di Jakarta, Kamis (14/12/2023).

Agus mengatakan, menangani seluruh tindak pidana pencucian uang. Di antaranya yang berasal dari , perjudian, penipuan , kejahatan lingkungan, perbankan, dan kejahatan siber.

Baca Juga:  Kapolda Sulteng Resmi Tunjuk Kombes Heni Agus Sunandar Jabat Kaops Madago Raya

“Pada tahun 2022-2023 Polri berhasil mengungkap 242 TPPU dengan 161 dan pengembalian kerugian negara sebesar Rp3,74 triliun,” ungkap Agus Andrianto.

Menurut Agus, penanganan tindak pidana pencucian uang memerlukan upaya bersama dari berbagai pihak. Mulai dari , lembaga keuangan, dan .

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU telah memberikan instrumen hukum untuk mengamankan hasil tindak pidana agar tidak disalahgunakan.

banner

Komentar