Polda DIY Lakukan Penyelidikan Dugaan Ujaran Kebencian oleh Ade Armando Soal Dinasti Politik

-News-
oleh

Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga pegiat media Ade Armando dilaporkan ke atas dugaan penyebaran ujaran kebencian. Hal ini menyangkut dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE buntut dari pernyataannya yang menuding DIY sebagai perwujudan politik dinasti.

Laporan kedua terhadap Ade Armando ini dilayangkan oleh perwakilan lurah di DIY didampingi Paguyuban Ngayogyakarta Untuk Sinambungan Keistimewaan (Paman Usman) pada Kamis (7/12/2023).

Baca Juga:  Prof. Zainal Abidin Apresiasi Satgas Operasi Madago Raya dalam Upaya Deradikalisasi

Pelapor Lurah Karangwuni, Kulon Progo bernama Anwar Musadad mengatakan, pelaporan itu dilakukan dilandasi hati atas ucapan Ade Armando terkait dinasti politik di DIY. Dalam hal ini lurah yang berperan sebagai pemangku keistimewaan merasa tak terima.

“Saya sebagai lurah sebagai pemangku keistimewaan tentu merasa sakit hati terhadap pernyataan yang diberikan oleh A (Ade Armando). Maka dari itu kita membuat pelaporan salah satunya adalah yang berkesinambungan biar semua paham bahwa kita juga negara hukum boleh berpendapat tapi juga paham risikonya dan mungkin untuk pembelajaran yang lain agar berhati-hati agar kelanjutan tidak ada si A yang lain lagi,” kata Anwar.

Baca Juga:  FKUB Sulteng Sosialisasikan Moderasi Beragama di Kabupaten Donggala

Mustafa mengatakan, Ade Armando dilaporkan atas dugaan tindak pidana ITE UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (1) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE Jo Pasal 160, 309, 390, dan 243 KUHP.

Baca Juga:  Satgas Madago Raya Sampaikan Pesan Damai dan Tolak Paham Radikalisme di Parimo

“Poin khusus adalah tiga poin, ada sembilan pasal tapi poinnya ada tiga, pertama adalah penghasutan terhadap penguasa, kedua berita bohong atau , ketiga ujaran kebencian,” tandas Mustafa.

banner

Komentar