3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Lolos Vonis Mati tapi Dipecat dari TNI

-News-
oleh

Nesia – Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dan hukuman pemecatan dari dinas militer terhadap tiga oknum , terdakwa .

Ketiga oknum prajurit TNI tersebut di antaranya Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut.

Baca Juga:  Diduga Akibat Sakit, Mayat Pekebun Ditemukan Tinggal Tulang Belulang di Pegunungan Poso

“Mempidana para terdakwa oleh karena itu dengan: pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” jelas Hakim dilihat dari siaran kanal YouTube Dilmil Jakarta, Senin (11/12/2023).

Diberitakan sebelumnya, tiga terdakwa oknum anggota TNI yang terlibat terhadap Imam Masykur, yakni Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) dituntut dan dipecat.

Baca Juga:  Ribuan Jamaah Semarakkan Sholat Idul Adha di Polda Sulteng

Hal tersebut dibacakan Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta Timur pada hari Senin (27/11/2023).

Usai tuntutan dibacakan, Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, memerintahkan para terdakwa untuk berdiskusi dengan penasehat hukumnya apakah akan membacakan pleidoi atau pembelaannya.

“Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin, 4 Desember 2023, dengan mendengarkan pledoi Penasehat Hukum,” ucap Hakim Ketua.

banner

Komentar