Viral! Hina Nabi Muhammad dan Minta Israel Bantai WNI di Palestina, Pria Asal Papua Ditangkap Polisi

-News-
oleh

Polisi menangkap pria bernama Lukman Dolok Saribu dan menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan melalui video yang disebarkan di media sosial.

telah mengambil alih penyidikan kasus ujaran kebencian terhadap agama tertentu. Statusnya sudah tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam keterangannya dikutip Selasa (28/11/2023).

Baca Juga:  Sinergi Polisi dan Warga Desa Dolago Padang, Gotong Royong Kerja Bakti di Masjid Jabal Ahmad

Tersangka usai video dirinya berbicara perihal Israel untuk membunuh umat muslim dan juga orang Indonesia di viral di media sosial. Selain itu, dia juga menyebutkan agar Israel juga membom Indonesia dan menhina .

Atas pernyataannya itu kemudian berujung laporan yang dibuat oleh GP Ansor Sumatera Utara. Sumut kemudian berkoordinasi dengan Polda Barat, lantaran tersangka tercatat berdomisili di Jalan Madukoro, Kelurahan Klasaman, Kecamatan Klaurung, Kota Sorong, Papua Barat.

Baca Juga:  Kaops Madago Raya Tinjau Pos Kamtibmas di Poso, Serahkan Bantuan untuk Personel

Tersangka kemudian diserahkan oleh pihak keluarga ke Mapolres Toba pada Minggu (26/11/2023). Diketahui ternyata tersangka memiliki pekerjaan sebagai sopir di Papua dan sudah bekerja 5 tahun.

“Tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 ITE dan atau pasal 156a KUHPidana. Kita akan mintai saksi ahli,” tukasnya.

banner

Komentar