Viral! Hina Nabi Muhammad dan Minta Israel Bantai WNI di Palestina, Pria Asal Papua Ditangkap Polisi

-News-
oleh

menangkap pria bernama Lukman Dolok Saribu dan menetapkannya sebagai tersangka atas kasus dugaan melalui video yang disebarkan di .

“Polda Sumut telah mengambil alih penyidikan kasus ujaran kebencian terhadap agama tertentu. Statusnya sudah tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam keterangannya dikutip Selasa (28/11/2023).

Baca Juga:  Munas ke-3 di Jakarta Putra Sulteng Abdul Manan Terpilih Sekjen Airsoft Brotherhood Unity Indonesia

Tersangka ditangkap usai video dirinya berbicara perihal Israel untuk membunuh umat muslim dan juga orang Indonesia di Palestina di media sosial. Selain itu, dia juga menyebutkan agar Israel juga membom Indonesia dan menhina .

Atas pernyataannya itu kemudian berujung yang dibuat oleh GP Ansor Sumatera Utara. Polda Sumut kemudian berkoordinasi dengan Barat, lantaran tersangka tercatat berdomisili di Jalan Madukoro, Kelurahan Klasaman, Kecamatan Klaurung, Sorong, Papua Barat.

Baca Juga:  Eks Napiter Iswadi Kunjungi Kapolsek Poso Pesisir Utara, Ini Pembahasannya!

Tersangka kemudian diserahkan oleh pihak keluarga ke Mapolres Toba pada Minggu (26/11/2023). Diketahui ternyata tersangka memiliki pekerjaan sebagai sopir di Papua dan sudah bekerja 5 tahun.

“Tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 ITE dan atau pasal 156a KUHPidana. Kita akan mintai saksi ahli,” tukasnya.

banner

Komentar