Viral! Hina Nabi Muhammad dan Minta Israel Bantai WNI di Palestina, Pria Asal Papua Ditangkap Polisi

-News-
oleh

Palu Nesia – menangkap pria bernama Lukman Dolok Saribu dan menetapkannya sebagai tersangka atas kasus dugaan melalui video yang disebarkan di .

telah mengambil alih penyidikan kasus ujaran kebencian terhadap agama tertentu. Statusnya sudah tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Kapolda Sumut, Agung Setya Imam Effendi dalam keterangannya dikutip Selasa (28/11/2023).

Baca Juga:  Pimpin Upacara HKN, Kapolda Sulteng Tegaskan Peran Polri Hadapi Dinamika Global

Tersangka ditangkap usai video dirinya berbicara perihal Israel untuk membunuh umat muslim dan juga orang di viral di media sosial. Selain itu, dia juga menyebutkan agar Israel juga membom Indonesia dan menhina Nabi Muhammad Salallahu Alaihi Wassalam.

Atas pernyataannya itu kemudian berujung laporan yang dibuat oleh GP Ansor Sumatera Utara. Sumut kemudian berkoordinasi dengan Barat, lantaran tersangka tercatat berdomisili di Jalan Madukoro, Kelurahan Klasaman, Kecamatan Klaurung, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat.

Baca Juga:  Aiman Witjaksono Dipolisikan 6 Aliansi Buntut Tuding Polisi Tak Netral

Tersangka kemudian diserahkan oleh pihak keluarga ke Mapolres Toba pada Minggu (26/11/2023). Diketahui ternyata tersangka memiliki pekerjaan sebagai sopir di Papua dan sudah bekerja 5 tahun.

“Tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 ITE dan atau pasal 156a KUHPidana. Kita akan mintai ahli,” tukasnya.

banner

Komentar