Viral! Hina Nabi Muhammad dan Minta Israel Bantai WNI di Palestina, Pria Asal Papua Ditangkap Polisi

-News-
oleh

Polisi menangkap pria bernama dan menetapkannya sebagai atas dugaan ujaran kebencian melalui video yang disebarkan di media .

“Polda Sumut telah mengambil alih penyidikan kasus ujaran kebencian terhadap agama tertentu. Statusnya sudah tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Sumut, Agung Setya Imam Effendi dalam keterangannya dikutip Selasa (28/11/2023).

Baca Juga:  Masa Tenang Pemilu 2024, Polisi Minta Masyarakat Jaga kondusifitas Waspadai Hoax

Tersangka ditangkap usai video dirinya berbicara perihal untuk membunuh umat muslim dan juga orang Indonesia di Palestina di media sosial. Selain itu, dia juga menyebutkan agar Israel juga membom Indonesia dan menhina Nabi Muhammad Salallahu Alaihi Wassalam.

Atas pernyataannya itu kemudian berujung laporan yang dibuat oleh GP Ansor Sumatera Utara. Polda Sumut kemudian berkoordinasi dengan Barat, lantaran tersangka tercatat berdomisili di Jalan Madukoro, Kelurahan Klasaman, Kecamatan Klaurung, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat.

Baca Juga:  Ammar Zoni Kembali Ditangkap, Polisi Amankan Babuk Ganja dan Sabu

Tersangka kemudian diserahkan oleh pihak keluarga ke Mapolres Toba pada Minggu (26/11/2023). Diketahui ternyata tersangka memiliki pekerjaan sebagai sopir di Papua dan sudah bekerja 5 tahun.

“Tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 ITE dan atau pasal 156a KUHPidana. Kita akan mintai saksi ahli,” tukasnya.

banner

Komentar