Viral! Hina Nabi Muhammad dan Minta Israel Bantai WNI di Palestina, Pria Asal Papua Ditangkap Polisi

-News-
oleh

– Polisi menangkap pria bernama Lukman Dolok Saribu dan menetapkannya sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian melalui video yang disebarkan di media sosial.

“ Sumut telah mengambil alih penyidikan kasus ujaran kebencian terhadap agama tertentu. Statusnya sudah tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam keterangannya dikutip Selasa (28/11/2023).

Baca Juga:  Jaga Kondusifitas, Satgas Preventif OMB Tinombala Gencarkan Patroli Dialogis di Kota Palu

Tersangka ditangkap usai video dirinya berbicara perihal Israel untuk membunuh umat muslim dan juga orang Indonesia di viral di media sosial. Selain itu, dia juga menyebutkan agar Israel juga membom Indonesia dan menhina .

Atas pernyataannya itu kemudian berujung yang dibuat oleh GP Ansor Sumatera Utara. kemudian berkoordinasi dengan Polda Barat, lantaran tersangka tercatat berdomisili di Jalan Madukoro, Kelurahan Klasaman, Kecamatan Klaurung, Sorong, Papua Barat.

Baca Juga:  Potret Kapolri dan Panglima TNI Resmikan Monumen Jenderal Hoegeng

Tersangka kemudian diserahkan oleh pihak keluarga ke Mapolres Toba pada Minggu (26/11/2023). Diketahui ternyata tersangka memiliki pekerjaan sebagai sopir di Papua dan sudah bekerja 5 tahun.

“Tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 ITE dan atau pasal 156a KUHPidana. Kita akan mintai ahli,” tukasnya.

banner

Komentar