Viral! Hina Nabi Muhammad dan Minta Israel Bantai WNI di Palestina, Pria Asal Papua Ditangkap Polisi

-News-
oleh

Nesia – Polisi menangkap pria bernama dan menetapkannya sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian melalui video yang disebarkan di media .

telah mengambil alih penyidikan kasus ujaran kebencian terhadap agama tertentu. Statusnya sudah tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam keterangannya dikutip Selasa (28/11/2023).

Baca Juga:  Rakor Nataru, Wakapolda Sulteng Tegaskan Pentingnya Sinergitas dan Soliditas

Tersangka usai video dirinya berbicara perihal Israel untuk membunuh umat muslim dan juga orang Indonesia di viral di . Selain itu, dia juga menyebutkan agar Israel juga membom Indonesia dan menhina Nabi Muhammad Salallahu Alaihi Wassalam.

Atas pernyataannya itu kemudian berujung yang dibuat oleh GP Ansor Sumatera Utara. Polda Sumut kemudian berkoordinasi dengan Polda Papua Barat, lantaran tersangka tercatat berdomisili di Jalan Madukoro, Kelurahan Klasaman, Kecamatan Klaurung, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat.

Baca Juga:  Cegah Kecurangan dan Pastikan Ketersediaan BBM, Polisi Awasi SPBU di Sulteng

Tersangka kemudian diserahkan oleh pihak keluarga ke Mapolres Toba pada Minggu (26/11/2023). Diketahui ternyata tersangka memiliki pekerjaan sebagai sopir di Papua dan sudah bekerja 5 tahun.

“Tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 ITE dan atau pasal 156a KUHPidana. Kita akan mintai ahli,” tukasnya.

banner

Komentar