Viral! Hina Nabi Muhammad dan Minta Israel Bantai WNI di Palestina, Pria Asal Papua Ditangkap Polisi

-News-
oleh

– Polisi menangkap pria bernama Lukman Dolok Saribu dan menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan melalui video yang disebarkan di .

“ telah mengambil alih penyidikan kasus ujaran kebencian terhadap agama tertentu. Statusnya sudah tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam keterangannya dikutip Selasa (28/11/2023).

Baca Juga:  Tega Cabuli Anak Tiri Sejak Tahun 2020, Polisi Ringkus Pelaku di Nuhon Banggai

Tersangka ditangkap usai video dirinya berbicara perihal untuk membunuh umat muslim dan juga orang Indonesia di Palestina viral di media sosial. Selain itu, dia juga menyebutkan agar Israel juga membom Indonesia dan menhina .

Atas pernyataannya itu kemudian berujung laporan yang dibuat oleh GP Ansor Sumatera Utara. Polda Sumut kemudian berkoordinasi dengan Polda Barat, lantaran tersangka tercatat berdomisili di Jalan Madukoro, Kelurahan Klasaman, Kecamatan Klaurung, Sorong, Provinsi Papua Barat.

Baca Juga:  Tiba di Amerika Serikat, Jokowi Segera Bertemu Joe Biden Suarakan Persoalan Gaza

Tersangka kemudian diserahkan oleh pihak keluarga ke Mapolres Toba pada Minggu (26/11/2023). Diketahui ternyata tersangka memiliki pekerjaan sebagai sopir di Papua dan sudah bekerja 5 tahun.

“Tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 ITE dan atau pasal 156a KUHPidana. Kita akan mintai saksi ahli,” tukasnya.

banner

Komentar