Tega Cabuli Anak Tiri Sejak Tahun 2020, Polisi Ringkus Pelaku di Nuhon Banggai

-News-
oleh

Palu Nesia – Polisi menangkap seorang di Kecamatan Nuhon, Kabupaten , atas kasus dugaan pencabulan terhadap seorang gadis yang tak lain adalah anak tirinya, Rabu (22/11/2023) sore.

Kasi Humas Polres Banggai Iptu Al Amin S. Muda kepada membenarkan adanya peristiwa dugaan pencabulan di Kecamatan Nuhon.

“Iya benar, ada kasus dugaan pencabulan ayah tiri di Kecamatan Nuhon,” ungkap Al Amin di Mapolres Banggai, Kawasan Bukit Halimun, Kamis (23/11/2023) siang.

Baca Juga:  Subsatgas Jibom Sterilisasi Ruang Pleno, Kasatgas Humas: Untuk Jaga Keamanan

berinisial HD alias H (46) diamankan di kediamannya tanpa perlawanan setelah polisi menerima dari keluarga korban.

“Korbannya 15 tahun, sekarang duduk di bangku kelas 1 ,” terang Amin.

Pelaku yang merupakan guru honorer di salah satu (SD) ini diketahui melakukan aksi bejatnya dengan cara memaksa korban untuk melakukan hubungan intim layaknya istri dengan korban.

Baca Juga:  Dai Polri Ajak Pelajar SMA Ampibabo, Wujudkan Generasi Muda Tangguh dan Cinta Tanah Air

“Korban menolak untuk melakukan hubungan intim, tapi diancam oleh pelaku menggunakan pisau,” terangnya.

Aksi bejat pelaku pertama kali dilakukan kepada korban di rumahnya pada tahun 2020 dimana saat itu korban sedang duduk di bangku kelas 4 SD.

“Korban sudah lupa berapa kali dipaksa berhubungan intim. Namun diperkirakan lebih dari 10 kali,” ujar Amin.

Baca Juga:  Polri: Keselamatan Anak Tanggung Jawab Bersama, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan

Dari hasil pemeriksaan, korban mengakui, tekahir melakukan hubungan intim pada Sabtu 18 November 2023 di Kecamatan Nuhon.

“Saat ini pelaku telah diamankan sel tahahan Mapolres Banggai. Untuk keluarga korban diarahkan membuat laporan di Polres Banggai,” imbuhnya.

Terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini, situasi wilayah hukum Nuhon masih dalam keadaan kondusif.*

banner

Komentar