Tega Cabuli Anak Tiri Sejak Tahun 2020, Polisi Ringkus Pelaku di Nuhon Banggai

-News-
oleh

Palu Nesia – Polisi menangkap seorang ayah di Kecamatan Nuhon, Banggai, atas kasus dugaan terhadap seorang gadis yang tak lain adalah tirinya, Rabu (22/11/2023) sore.

Kasi Humas Banggai Iptu Al Amin S. Muda kepada wartawan membenarkan adanya peristiwa dugaan pencabulan di Kecamatan Nuhon.

“Iya benar, ada kasus dugaan pencabulan ayah tiri di Kecamatan Nuhon,” ungkap Al Amin di Mapolres Banggai, Kawasan Bukit Halimun, Kamis (23/11/2023) siang.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Motif Marco Karundeng Provokasi Bentrokan di Bitung

Pelaku berinisial HD alias H (46) diamankan di kediamannya tanpa perlawanan setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban.

“Korbannya 15 tahun, sekarang duduk di bangku kelas 1 ,” terang Amin.

Pelaku yang merupakan guru honorer di salah satu (SD) ini diketahui melakukan aksi bejatnya dengan cara memaksa korban untuk melakukan hubungan intim layaknya istri dengan korban.

Baca Juga:  Kisah Dua Polisi di Banggai Kawal Logistik Pemilu Telusuri 9 Sungai Hingga Lewati Medan Terjal

“Korban menolak untuk melakukan hubungan intim, tapi diancam oleh pelaku menggunakan pisau,” terangnya.

Aksi bejat pelaku pertama kali dilakukan kepada korban di rumahnya pada tahun 2020 dimana saat itu korban sedang duduk di bangku kelas 4 SD.

“Korban sudah lupa berapa kali dipaksa berhubungan intim. Namun diperkirakan lebih dari 10 kali,” ujar Amin.

Baca Juga:  Satgas Madago Raya Ajak Tokoh Lintas Agama Parimo Bangun Toleransi dalam Bingkai NKRI

Dari hasil pemeriksaan, korban mengakui, tekahir melakukan hubungan intim pada Sabtu 18 November 2023 di Kecamatan Nuhon.

“Saat ini pelaku telah diamankan sel tahahan Mapolres Banggai. Untuk keluarga korban diarahkan membuat laporan di ,” imbuhnya.

Terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini, situasi wilayah hukum Nuhon masih dalam keadaan kondusif.*

banner

Komentar