Soal Pencopotan Ketua MK Anwar Usman, Jokowi Sebut Itu Kewenangan Yudikatif

-News-
oleh

Nesia – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot dari jabatan Mahkamah Konstitusi. 

Dia dinyatakan melakukan kode etik berat. Pencopotan ini dibacakan MKMK melalui putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. 

Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan dilaporkan Anwar Usman.

Menanggapi soal pencopotan Anwar Usman, () tidak berkomentar banyak. Dia hanya menilai hal tersebut merupakan kewenangan .

Baca Juga:  Cek Pos Kamtibmas, Dansat Brimob Apresiasi Personel Satgas III Preventif di Wilayah Operasi

“(Soal pencopotan) itu wilayah yudikatif,” ujar Jokowi seusai mengulas Menengah Kejuruan (SMK) 1 Purwakarta, Jawa Barat, dikutip palunesia.id, pada Jumat (10/11/2023).

“Saya tidak ingin berkomentar banyak, sekali lagi karena itu kewenangan di wilayah yudikatif,” imbuhnya.

banner

Komentar