Soal Pencopotan Ketua MK Anwar Usman, Jokowi Sebut Itu Kewenangan Yudikatif

-News-
oleh

– Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot Anwar Usman dari jabatan Mahkamah Konstitusi. 

Dia dinyatakan melakukan berat. Pencopotan ini dibacakan MKMK melalui putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. 

Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi () dengan dilaporkan Ketua MK Anwar Usman.

Menanggapi soal pencopotan Anwar Usman, () tidak berkomentar banyak. Dia hanya menilai hal tersebut merupakan kewenangan .

Baca Juga:  Bangun Sinergi Kamtibmas, Satgas Madago Raya Ajak Tokoh Masyarakat Tolak Paham Radikalisme di Parimo

“(Soal pencopotan) itu wilayah yudikatif,” ujar Jokowi seusai mengulas Menengah Kejuruan (SMK) 1 Purwakarta, Jawa Barat, dikutip palunesia.id, pada Jumat (10/11/2023).

“Saya tidak ingin berkomentar banyak, sekali lagi karena itu kewenangan di wilayah yudikatif,” imbuhnya.

banner

Komentar