Soal Pencopotan Ketua MK Anwar Usman, Jokowi Sebut Itu Kewenangan Yudikatif

-News-
oleh

Nesia Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot dari jabatan Mahkamah Konstitusi. 

Dia dinyatakan melakukan pelanggaran berat. Pencopotan ini dibacakan MKMK melalui putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. 

Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi () dengan dilaporkan Anwar Usman.

Menanggapi soal pencopotan Anwar Usman, () tidak berkomentar banyak. Dia hanya menilai hal tersebut merupakan kewenangan yudikatif.

Baca Juga:  Dugaan Pelanggaran Pilkada di Buol, Relawan Paslon Terancam Sanksi Hukum

“(Soal pencopotan) itu wilayah yudikatif,” ujar Jokowi seusai mengulas Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 1 Purwakarta, Jawa Barat, dikutip palunesia.id, pada Jumat (10/11/2023).

“Saya tidak ingin berkomentar banyak, sekali lagi karena itu kewenangan di wilayah yudikatif,” imbuhnya.

banner

Komentar