Soal Pencopotan Ketua MK Anwar Usman, Jokowi Sebut Itu Kewenangan Yudikatif

-News-
oleh

– Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot dari jabatan Mahkamah Konstitusi. 

Dia dinyatakan melakukan kode etik berat. Pencopotan ini dibacakan MKMK melalui putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. 

Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi () dengan dilaporkan Ketua MK Anwar Usman.

Menanggapi soal pencopotan Anwar Usman, () tidak berkomentar banyak. Dia hanya menilai hal tersebut merupakan kewenangan .

Baca Juga:  Jelang Tahap Pendaftaran Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, Satgas Preventif OMP Tinombala 2024 Intensifkan Kegiatan Patroli

“(Soal pencopotan) itu wilayah yudikatif,” ujar Jokowi seusai mengulas Menengah Kejuruan (SMK) 1 Purwakarta, Jawa Barat, dikutip palunesia.id, pada Jumat (10/11/2023).

“Saya tidak ingin berkomentar banyak, sekali lagi karena itu kewenangan di wilayah yudikatif,” imbuhnya.

banner

Komentar