Soal Pencopotan Ketua MK Anwar Usman, Jokowi Sebut Itu Kewenangan Yudikatif

-News-
oleh

Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi. 

Dia dinyatakan melakukan pelanggaran berat. Pencopotan ini dibacakan MKMK melalui putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. 

Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi () dengan dilaporkan Ketua MK Anwar Usman.

Menanggapi soal pencopotan Anwar Usman, () tidak berkomentar banyak. Dia hanya menilai hal tersebut merupakan kewenangan .

Baca Juga:  Cegah Penyimpangan Pelajar, Satgas Madago Raya Gelar Sosialisasi di SMPN 2 Poso Pesisir

“(Soal pencopotan) itu wilayah yudikatif,” ujar Jokowi seusai mengulas Menengah Kejuruan (SMK) 1 Purwakarta, Jawa Barat, dikutip palunesia.id, pada Jumat (10/11/2023).

“Saya tidak ingin berkomentar banyak, sekali lagi karena itu kewenangan di wilayah yudikatif,” imbuhnya.

banner

Komentar