Seluruh Akses Firli Bahuri Diputus Usai Jadi Tersangka Serta Diberhentikan Sebagai Ketua KPK

-News-
oleh

sudah tidak menjadi Ketua (KPK) setelah statusnya menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Syahrul Yasin Limpo ().

Posisinya digantikan oleh Nawawi sebagai yang baru ditunjuk .

Terkait posisi Firli Bahuri yang telah diberhentikan, KPK memastikan sudah memutus seluruh akses Firli Bahuri. Firli Bahuri diberhentikan semetara sesuai Keputusan Presiden (Keppres) karena menjadi tersangka kasus korupsi.

Baca Juga:  Dukung Asta Cita Presiden, Polda Sulteng Tanam Jagung di Lahan 20 Hektar

“Pemutusan akses sejak adanya Keputusan Presiden, maka akses beliau sebagai pimpinan atau ketua itu terputus untuk sementara waktu sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” terang Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam keterangannya dikutip Minggu (26/11/2023).

Dijelaskan Johanis, Firli sudah tidak lagi memiliki wewenang seperti mengambil keputusan terkait penanganan perkara di lembaga antirasuah.

Baca Juga:  Kapolda Sulteng Sambut Kedatangan Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Bumi Tadulako

“Kalau ke kantor sah-sah saja. Tugas dan kewenangannya itu diberhentikan, tidak boleh dia mengambil keputusan,” ungkapnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango sebaga Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.

Ia menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara sebagai Ketua KPK karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, Jokowi telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (24/11/2023).

Baca Juga:  Jelang Pelantikan Gubernur, Satgas OMP Tinombala Tingkatkan Keamanan Publik

Selain itu, Jokowi menandatangani Keppres Pengangkatan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.

“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” tukas Ari.

banner

Komentar